Saturday 7 April 2018

Fatwa mui tentang forex pdf


FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX.
Transkripsi.
1 FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap comerciante de Indonésia: 1. Apakah Trading Forex Haram? 2. Apakah Trading Forex Halal? 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam? 4. Apakah SWAP itu? Mari kita bahas dengan artikel yang pertama: Forex Dalam Hukum Islam بسم رلاهللا Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. & quot; Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan & quot ;. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi de Ibnu Mas'ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa.
3 untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Menimbang: a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat: 1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275: ". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. & quot; 2. "Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-khudri: rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan.
4 garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. & Quot ;. 4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara Tunai. & quot; 5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-khudri, Nabi s. a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. & quot; 8. "Ijma". Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu Memperhatikan: 1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2 / Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret MEMUTUSKAN: Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL - SHARF). Pertama: Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
5 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya palid lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Jakarta Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.
Halal Guide. INFO - Guia de Halal e estilo de vida islâmico.
Halal Guide. INFO Guia de Halal e estilo de vida islâmico Murabahah Kontribusi dari Administrador Sábado, 15 de abril de 2006 Terakhir kali diperbaharui Sábado, 22 de abril de 2006 Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis.
KETERLIBATAN BANK SHARI AH DALAM APLIKASI PERDAGANGAN ESTRANGEIRO. Abdul Wahab Universitas Muhammadiyah Surabaya. Abstrak.
Jurnal Perbankan Syariah Vol. 1 No. 1 Mei 2016 ISSN: 2527-6344 BANCO KETERLIBATAN SHARI AH DALAM APLIKASI PERDAGANGAN INTERCÂMBIO EXTERIOR (FOREX) Abdul Wahab Universitas Muhammadiyah Surabaya Abstrak Bank.
FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nome: 55 / DSN-MUI / V / 2007 Tentang PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARIAH MUSYARAKAH.
FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nome: 55 / DSN-MUI / V / 2007 Tentang PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARIAH MUSYARAKAH Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia (DSN-MUI), setelah: Menimbang: a. bahwa salah.
4. Firman Allah SWT QS. al-baqarah (2): dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Firman Allah SWT QS. al-baqarah (2): 27.
DEWAN SYARI AH MAJELIS NASIONAL ULAMA INDONÉSIA FATWA DEWAN SYARI AH NASIONAL NO: 38 / DSN-MUI / X / 2002 Tentang SERTIFIKAT INVESTASI MUDHARABAH ANTAR BANCO (SERTIFIKAT IMA) Dewan Syari ah Nasional, setelah.
TRANSAKSI VALUTA ASING (AL-SHARF) DALAM PERSPEKTIF ISLAM.
TRANSAKSI VALUTA ASING (AL-SHARF) DALAM PERSPEKTIF ISLAM Muhammad Sulhan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri (UIN) Malang Jl. Gajayana No. 50, Telepon (0341) 558881, Fax. (0341) 558881, E-mail: feuinmlgyahoo. co. id.
Konversi Akad Murabahah.
Halal Guide. INFO Guia de Halal e estilo de vida islâmico Konversi Akad Murabahah Kontribusi dari Administrador Quinta-feira, 18 de maio de 2006 Terakhir kali diperbaharui Quinta-feira, 18 de maio de 2006 Fatwa Dewan Syari'ah Nasional.
4. Firman Allah SWT QS. al-baqarah [2]: 275: & $!% # * # $ 234 + #, -., (/ 01 '()) 5' (2% 6.789: BAH> AH DALAM PEMBIAYAAN USAHA PERIKANAN DI.
BAH> AH DALAM PEMBIAYAAN USAHA PERIKANAN DI "title =" MURA> BAH> AH DALAM PEMBIAYAAN USAHA PERIKANAN DI "class =" news-block-img pull-right "src =" docplayer. info/thumbs/68/58922015.jpg " > 60 BAB IV PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN AKAD MURA> BAH> AH DALAM PEMBIAYAAN USAHA PERIKANAN DI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI AH BEN IMAN LAMONGAN A. Pandangan Hukum Islamismo Terhadap Pelaksanaan Akad.
BAB I PENDAHULUAN. transaksi ekonomi dan keuangan internasional yang mana perdagangan tidak lagi.
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Dalam era globalisasi sekarang ini yang ditandai semakin meningkatnya transaksi ekonomi dan keuangan internasional yang mana perdagangan tidak lagi bersifat.
) ** + * &, '** - *** *.' /% $ !. 01 & 2 * 3 + * & 41 & ** 5 $ (+2 Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yan.
DEWAN SYARI AH MAJELIS NASIONAL ULAMA INDONÉSIA FATWA DEWAN SYARI AH NO NASIONAL: 21 / DSN-MUI / X / 2000 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI AH Dewan Syari ah Nasional, setelah Menimbang: a. bahwa dalam menyongsong.
Mudharabah Musytakarah.
Halal Guide. INFO Guia de Halal e Estilo de vida islâmico Mudharabah Musytakarah Kontribusi dari Administrador Terça, 23 de maio de 2006 Terakhir kali diperbaharui Terça, 23 de maio de 2006 Fatwa Dewan Syari'ah Nasional.
ب س م االله الر ح من الر ح ي م.
FATWA DEWAN SYARI AH NASIONAL NO: 04 / DSN-MUI / IV / 2000 Tentang MURABAHAH ب س م االله الر ح من الر ح ي م Dewan Syari ah Nasional setelah Menimbang: a. bahwa masyarakat banyak memerlukan bantuan penyaluran.
Macam - macam Riba. Tukar-menukar barang tersebut harus sama. Timbangan atau takarannya harus sama. Serah terima pada saat itu juga.
Macam - macam Riba 1.Riba Fadhl, yaitu tukar-menukar dua barang yang sama jenisnya dengan idak sama ukurannya yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Contoh, tukar-menukar emas dengan emas, beras dengan.
ب س م االله الر ح من الر ح ي م.
FATWA DEWAN SYARI AH NASIONAL NO: 04 / DSN-MUI / IV / 2000 Tentang MURABAHAH ب س م االله الر ح من الر ح ي م Dewan Syari ah Nasional setelah Menimbang: a. bahwa masyarakat banyak memerlukan bantuan penyaluran.
Halal Guide. INFO - Guia de Halal e estilo de vida islâmico.
Pasar Modal Kontribusi dari Administrador Domingo, 16 de abril de 2006 Terakhir kali diperbaharui Sábado, 22 de abril de 2006 Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia não: 40 / DSN-MUI / X / 2003, tentang Pasar.
Memahami Riba Khutbah Pertama.
BAB II KAJIAN PUSTAKA. Studi tentang hubungan antara variabel makro dan harga saham telah.
BAB II KAJIAN PUSTAKA 2.1. Hasil-hasil Penelitian Terdahulu Studi tentang hubungan antara variabel makro dan harga saham telah dilakukan oleh beberapa peneliti sebelumnya antara lain sebagai berikut: Rahmawati.
Sekretariat: Gedung MUI Lt.3 Jl. Proklamasi No. 51 Menteng - Jakarta 10320.
Sekretariat: Gedung MUI Lt.3 Jl. Proklamasi No. 51 Menteng - Jakarta 10320 Telp. (021) DEWAN 392 4667 Fax: SYARI AH (021) 391 NASIONAL 8917 FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 73 / DSN-MUI / XI / 2008 Tentang.
SOLUSI TERHADAP PROBLEMA ASASI EKONOMI ISLAM.
Materi Syari ah Islamiyah 11 PROBLEMA SOLUSI TERHADAP ASASI EKONOMI ISLAM OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph. D.: dwi_condro PROBLEMA DASAR EKONOMI ISLAM INTERAKSI MANUSIA YANG TERKAIT DENGAN BARANG DAN JASA.
DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI Conselho Nacional da Sharia - Conselho Indonésio de Ulama Sekretariat: JI. Dempo No. 19 Pegangsaan-Jakarta Pusat 10320 Telp. : (021) 3904146.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONÉSIA Nome: 13 Tahun 2011 Tentang HUKUM ZAKAT ATAS HARTA HARAM.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONÉSIA Nome: 13 Tahun 2011 Tentang HUKUM ZAKAT ATAS HARTA HARAM Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonésia (MUI), setelah: MENIMBANG: a. bahwa seiring dengan pesatnya sosialisasi kewajiban.
Pengertian. Dasar Hukum. QS. Al-Baqarah [2]: 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Pengertian ADALAH jual beli barang pda harga asal dengan tembahan keuntungan yanng disepakati. Dalam istilah teknis perbankan syari ah murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara.
BAB IV ANALISIS METODE ISTINBA BAH> AH) DI KJKS BMT MANDIRI SEJAHTERA KARANGCANGKRING JAWA TIMUR CABANG PASAR KRANJI PACIRAN LAMONGAN MENURUT HUKUM ISLAM A. Análise.
Rahn - Lanjutan. Landasan Hukum Al Qur an. Al Hadits.
Rahn Secara bahasa berarti tetap dan lestari. Sering disebut Al Habsu artinya penahan. Ni matun rahinah artinya karunia yang tetap dan lestari Secara teknis menahan salah satu harta peminjam yang memiliki.
ZAKAT PENGHASILAN. FATWA MAJELIS ULAMA INDONÉSIA Nomor 3 Tahun 2003 Tentang ZAKAT PENGHASILAN.
ZAKAT PENGHILSILAN العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية العربية bahwa kedudukan hukum.
Rahn / Gadai Akad penyerahan barang / harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
Rahn / Gadai Akad penyerahan barang / harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang Rahn Secara bahasa berarti tetap dan lestari. Sering disebut.
SYIRKAH MUTANAQISHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA PEMBIAYAAN KPRS DI BANK SYARIAH.
SYIRKAH MUTANAQISHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA PEMBIAYAAN KPRS DI BANK SYARIAH Oleh: Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, M. Ec, Ph. D Seminário Nasional Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Ruang.
FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 62 / DSN-MUI / XII / 2007 Tentang AKAD JU ALAH.
Sekretariat: Gedung MUI Lt.3 Jl. Proklamasi No. 51 Menteng - Jakarta 10320 Telp. (021) 392 4667 Fax: (021) 391 8917 FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 62 / DSN-MUI / XII / 2007 Tentang AKAD JU ALAH Dewan Syariah.
BAB IV. Setelah dipaparkan pada bab II tentang fatwa Dewan Syariah Nasional dan.
BAB IV TINJAUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 40 / DSN - MUI / X / 2003 TERHADAP PENDAPATAN BUNGA DAN PENDAPATAN TIDAK HALAL DALAM KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN NOMOR: KEP - 314 / BL / 2007 Setelah.
FATWA DEWAN SYARIAH MAJELIS NASIONAL ULAMA INDONÉSIA. NO: looidsn-muiixii / 2015 Tentang: PEDOMAN TRANSAKSI VOUCIlER MULTI MANFAAT SY ARIAH.
W. DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI Conselho Nacional da Sharia - Conselho Indonésio de Ulama Sekretariat: JI. Dempo No. 19 Pegangsa - Jakarta Pusat 10320 Telp. : (021) 3904146 Fax. :
BAB III. A. Profil Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia (DSN-MUI) Sejalan dengan berkembangnya Lembaga Keuangan Syari ah di tanah.
28 BAB III FATWA DSN-MUI NOMOR: 77 / DSN-MUI / V / 2010 TENTANG KEBOLEHAN JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI A. Profil Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia (DSN-MUI) Sejalan dengan berkembangnya Lembaga.
PENGGUNAAN BULU, RAMBUT DAN TANDUK DARI HEWAN HALAL YANG TIDAK DISEMBELIH SECARA SYAR EU UNTUK BAHAN PANGAN, OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONÉSIA Nome: 47 Tahun 2012 Tentang PENGGUNAAN BULU, RAMBUT DAN TANDUK DARI HEWAN HALAL YANG TIDAK DISEMBELIH SECARA SYAR EU UNTUK BAHAN PANGAN, OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA (MUI), setelah.
Explorando Produtos Islâmicos Comparando Aqad entre Indonésia e Malásia. Muhamad Nadratuzzaman Hosen dan Amirah Ahmad. Jakarta, 19 de julho de 2011.
Explorando produtos islâmicos Comparando Aqad entre Indonésia e Malásia Muhamad Nadratuzzaman Hosen dan Amirah Ahmad Jakarta, 19 de julho de 2011 PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Dewasa ini bank syariah semakin.
Al-Bayyinah, Jurnal Hukum dan Kesyari ahan Volume IV Tahun 2011: 61-77.
TELA'AH FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL TENTANG JUAL BELI MATA UANG (Al-SHARF) Oleh: Syaparuddin ABSTRAK No conceito de economia islâmica, o dinheiro é como dinheiro e não como capital. O dinheiro não tem um utilitário.
FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 61 / DSN-MUI / V / 2007 Tentang PENYELESAIAN UTANG DALAM IMPOR.
FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 61 / DSN-MUI / V / 2007 Tentang PENYELESAIAN UTANG DALAM IMPOR Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia (DSN-MUI) setelah, Menimbang: a. bahwa fatwa DSN No. 34 / DSN-MUI / IX / 2002.
KEPUTUSAN KOMISI B-1 IJTIMA ULAMA KOMISI FATWA MUI SE INDONÉSIA III tentang MASAIL FIQHIYYAH MU'ASHIRAH (MASALAH FIKIH KONTEMPORER)
KEPUTUSAN KOMISI B-1 IJTIMA ULAMA KOMISI FATWA MUI SE INDONÉSIA III tentang MASAIL FIQHIYYAH MU'ASHIRAH (MASALAH FIKIH KONTEMPORER) MASALAH YANG TERKAIT DENGAN ZAKAT DESKRIPSI MASALAH Terjadinya perubahan.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONÉSIA Nome: 33 Tahun 2011 Tentang HUKUM PEWARNA MAKANAN DAN MINUMAN DARI SERANGGA COCHINEAL.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONÉSIA Nome: 33 Tahun 2011 Tentang HUKUM PEWARNA MAKANAN DAN MINUMAN DARI SERANGGA COCHINEAL (MUI) setelah: Menimbang: 1. bahwa pewarna makanan dan minuman yang banyak dipakai.
BAB IV ANALISIS TENTANG AKAD QIRAD>
Masih Ada Hutang, Bagaimana Nasib Almarhum Ayah Kami?
Assalamualaikum Wr. Wb. Apa kabar Ustadz? Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan Allah swt .. Ustadz, saya ingin memohon bantuan Ustadz untuk masalah yang sedang dihadapi keluarga kami yang sebenarnya.
Tabarru 'pada Asuransi Syari'ah.
Halal Guide. INFO Guia de Halal e estilo de vida islâmico Tabarru 'pada Asuransi Syari'ah Kontribusi dari Administrator Terça, 23 de maio de 2006 Terakhir kali diperbaharui Domingo, 23 de julho de 2006 Fatwa Dewan Syari'ah.
BAB I PEDAHULUAN. peluang terjadinya jual-beli dengan sistem kredit atau tidak tunai dalam.
1 BAB I PEDAHULUAN A. Latar Belakang Islã telah mengatur mengenai jual-beli dalam Al-Quran dan hadis, dari zaman ke zaman jual-beli mengalami pertumbuhan yang sangat baik. Baik dari segi teori maupun.
untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. c. QS. Yusuf [12]: 72: 7 89 ':; 3 Penyeru-penyeru itu berseru: Kami.
3 Penyeru-penyeru itu berseru: Kami "title =" untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. c. QS. Yusuf [12]: 72: 7 89 ':; 3 Penyeru-penyeru itu berseru: Kami "class =" news-block-img pull-right "src =" docplayer. info/thumbs/73/68768275.jpg "> FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO 44 / DSN-MUI / VII / 2004 Tentang PEMBIAYAAN MULTIJASA Dewan Syariah Nasional setelah, Menimbang: a. Bahwa salah satu bentuk pelayanan jasa keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
BAB I PENDAHULUAN. ekonomi. Oleh karena itu, Indonésia sebagai negara yang sedang berkembang.
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Krisis ekonomi merupakan kasus yang sangat ditakuti oleh setiap negara di dunia. Hal ini membuat setiap negara berusaha untuk memperkuat ketahanan ekonomi. Oleh.
KONSEP UTANG DAN MODAL DALAM ISLAM. Elis Mediawati, S. Pd., S. E., M. Si.
KONSEP UTANG DAN MODAL DALAM ISLAM Elis Mediawati, S. P., S. E., M. Si. Modal Pokok (Ra sul-maal) dalam Islam Yang dimaksud dengan kata ra su dalam bahsa Árabe ialah atas segala sesuatu. Jadi, ra sulmaal ialah.
SESI: 07 ACHMAD ZAKY.
SESI: 07 ACHMAD ZAKY akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri (MUI, 2000)
FATWA MAJELIS ULAMA INDONÉSIA Nomor 17 Tahun 2013 Tentang BERISTRI LEBIH DARI EMPAT DALAM WAKTU BERSAMAAN.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONÉSIA Nomor 17 Tahun 2013 Tentang BERISTRI LEBIH DARI EMPAT DALAM WAKTU BERSAMAAN (MUI), setelah: MENIMBANG: a. bahwa dalam Islam, pernikahan adalah merupakan bentuk ibadah yang.
BAB IV ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BARANG SERVIS DI TOKO CAHAYA ELECTRO PASAR GEDONGAN WARU SIDOARJO.
BAB IV ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BARANG SERVIS DI TOKO CAHAYA ELECTRO PASAR GEDONGAN WARU SIDOARJO A. Analisis Praktik Jual Beli Barang Servis Di Toko Cahaya Electro Pasar Gedongan.
Sekretariat: Gedung MUI Lt.3 Jl. Proklamasi No. 51 Menteng - Jakarta Telp. (021) Fax: (021)
Sekretariat: Gedung MUI Lt.3 Jl. Proklamasi No. 51 Menteng - Jakarta 10320 Telp. (021) 392 4667 Fax: (021) 391 8917 FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nome: 67 / DSN-MUI / III / 2008 Tentang ANJAK PIUTANG SYARIAH.
BAB IV ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP MEKANISME PEMBAYARAN IMBALAN. A. Analisis Terhadap Mekanisme Pembayaran Imbalan.
BAB IV ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP MEKANISME PEMBAYARAN IMBALAN A. Análise Terhadap Mekanisme Pembayaran Imbalan Pembayaran Imbalan yaitu Sukuk Negara Ritel mencerminkan besaran sewa yang mejadi hak.
BAB IV ANALISIS HEDGING TERHADAP KENAIKAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK-BBM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.
BAB IV ANALISIS HEDGING TERHADAP KENAIKAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK-BBM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Análise Hedging Terhadap Dampak Kenaikan Harga BBM Ditinjau Dari Hukum Islam. Sebagaimana dijelaskan.
BAB I PENDAHULUAN. membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam segala aspek.
1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perekonomian masyarakat yang senantiasa berkembang secara dinamis, membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam segala aspek kehidupan. Terkadang.
BAB IV ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI EMAS DI TOKO EMAS ARJUNA SEMARANG.
BAB IV ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI EMAS DI TOKO EMAS ARJUNA SEMARANG A. Analisis Praktek Jual Beli Emas de Toko Emas Arjuna Semarang Aktivitas jual beli bagi umat Islam sudah menjadi.
A0 #> "title ="! 9 5: #; ) * 'A0 #> "class =" news-block-img pull-right "src =" docplayer. info/thumbs/65/54131826.jpg "> FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 60 / DSN-MUI / V / 2007 Tentang PENYELESAIAN PIUTANG DALAM EKSPOR Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia (DSN-MUI) setelah, Menimbang Mengingat:: a. Bahwa fatwa DSN.
PASAR UANG BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH.
PASAR UANG BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH Oleh: Luqman Hakim Penulis adalah Dosen IAIN Pontianak RESUMO No campo da banca, o mercado monetário é um meio de transações interbancárias que carecem de liquidez ou falta de liquidez.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONÉSIA Nome: 9 Tahun 2011 Tentang PENSUCIAN ALAT PRODUKSI YANG TERKENA NAJIS MUTAWASSITHAH (NAJIS SEDANG) DENGAN SELAIN AIR.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONÉSIA Nome: 9 Tahun 2011 Tentang PENSUCIAN ALAT PRODUKSI YANG TERKENA NAJIS MUTAWASSITHAH (NAJIS SEDANG) DENGAN SELAIN AIR (MUI) setelah: MENIMBANG: a. bahwa alat produksi (mesin)
BAB IV ANALISIS APLIKASI PEMBERIAN UPAH TANPA KONTRAK DI UD. SAMUDERA PRATAMA SURABAYA.
51 BAB IV ANALISIS APLIKASI PEMBERIAN UPAH TANPA KONTRAK DI UD. SAMUDERA PRATAMA SURABAYA A. Aplikasi Pemberian Upah Tanpa Kontrak Di UD. Samudera Pratama Surabaya. Perjanjian (kontrak) adalah suatu peristiwa.
Murabahah adalah salah satu bentuk jual beli yang bersifat amanah.
Murabahah Leni Rusilawati (20120730002) Alvionita (20120730010) Jamal Zulkifli (20120730066) Intan C Tyas (20120730135) Laili A Yunina W (20120730150) Maulida Masruroh (20120730218) PENGERTIAN MURABAHAH.
Sekretariat: Gedung MUI Lt.3 Jl. Proklamasi No. 51 Menteng - Jakarta 10320 Telp. (021) 392 4667 Fax: (021) 391 8917 FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 69 / DSN-MUI / VI / 2008 Tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA.
BAB I PENDAHULUAN. Indonésia juga mengalami peningkatan. Bertambahnya aset de modal yang.
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Era globalisasi yang makin berkembang telah membuka peluang dalam dunia bisnis semakin lebar dan luas. Aset dan modal yang dimiliki perusahaan di Indonesia juga mengalami.
Elis Mediawati, S. Pd., S. E., M. Si.
Elis Mediawati, S. Pd., S. E., M. Si. Secara bahasa Rahn berarti tetap dan lestari. Sering disebut Al Habsu artinya penahan. Ni matun rahinah artinya karunia yang tetap dan lestari. Secara teknis menahan salah.
Perdagangan Perantara.
Perdagangan Perantara Diriwayatkan, Hakim bin Hazzam, ayahnya, dia berkata: Rasulullah viu. Bersabda: Biarkan Alá membros, rizki kepada sebagian manusia dari sebagian yang lain. Maka, jika seorang.
BAB I PENDAHULUAN. Sehari-hari mempunyai keperluan yang bermacam-macam untuk mempertahankan.
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Manusia adalah makhluk sosial yang tak akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan orang lain. dalam kehidupan sehari-hari.

Artikel Apa Saja.
Bisnis Online, Marketing Internet, dicas e truques, Pengetahuan umum, Humor, Puisi dan apa saja.
Tagged com Fatwa MUI perdagangan Forex.
FATWA MUI TENTANG FOREX.
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari & # 8217; ah Nasional Majelis Ulama Indonesia não: 28 / DSN-MUI / III / 2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam & # 8216; urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat:
Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275: & # 8220; & # 8230; Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba & # 8230; & # 8221;
Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah, Abu Sa & # 8217; id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) e # 8221; (HR. Al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih por Ibnu Hibban).
Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa & # 8217; i, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari & # 8216; Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak , gandum dengan gandum, sya & # 8217; ir dengan sya & # 8217; ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. & # 8221;
Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa & # 8217; i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara Tunai & # 8221 ;.
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa & # 8217; id al-Khudri, Nabi s. a.w bersabda: & # 8220; Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai & # 8221 ;.
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara & # 8217; bin & # 8216; Azib dan Zaid bin Arqam: & # 8220; Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai) & # 8221 ;.
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi de Amr bin Auf: & # 8220; Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. & # 8221;
Ijma. Ulama sepakat (ijma & # 8217;) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari & # 8217; ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari & # 8217; ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama: Ketentuan Umum.
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
a. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 & # 215; 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa & # 8217; adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Fatwa mui tentang forex pdf
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah , dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat muçulmano Abu Abu Al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.

Fatwa MUI Tentang Forex.
Classificação e Estatísticas.
Opções de compartilhamento.
Ações de documentos.
Documentos recomendados.
Documentos semelhantes a Fatwa MUI Tentang Forex.
Mais de Shankshera.
Menu de Rodapé.
Legal.
Mídia social.
Direitos autorais e cópia; 2018 Scribd Inc. Procure livros. Site móvel. Diretório do site. Idioma do site:
Você tem certeza?
Esta ação pode não ser possível desfazer. Você tem certeza que quer continuar?
Tem certeza de que deseja excluir esta lista?
Tudo o que você selecionou também será removido de suas listas.
Este livro também será removido de todas as suas listas.
Nós temos títulos com curadoria que achamos que você adorará.

Ayo Kita Trading.
Kamis.
FOREX Halal.
Menurut Fatwa DSN Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh, dengan ketentuan sebagai berikut:
uma. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Adapt ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing:
uma. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Opção Transaksi, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: & # 8212; & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
* Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
* Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
* Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
* Suci barangnya (bukan najis)
* Jelas barang dan harganya.
* Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya.
* Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمك فیالماءفاءنه غرد.
& # 8220; Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan & # 8221 ;. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Mas & # 8217; ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
من سترئ شيتالم يرهفله الخيارإذاراه.
& # 8220; Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya & # 8221 ;.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
المشقة تجلب التيسر.
Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
KONTRAK BISNIS FOREX: Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam?
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, & # 8221; sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah teve seu caminho para Abu Hurairah.
Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), teve tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur & # 8217; an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. & # 8220; Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, & # 8221; ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi & # 8211; karena satu dan lain hal & # 8212; tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan & # 8212; satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.
Semoga bisa jadi pegangan untuk tidak jadi ragu2 dlm menjalankan bisnis forex ini ... Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan karuniaNya pada kita semua. Aamiin Ya Rabbal 'Alamin ..
2 komentar:
SSUATU YANG "MERAGUKAN" WAJIB DITINGGALKAN APALAGI "HARAM"
1. FOREX / VALAS yang dilakukan secara langsung tanpa menundanya, maka hukumnya HALAL.
2. FOREX / VALAS yang tertunda walau sedetik pun untuk mendapatkan keuntungan / rugi, maka hukumnya HARAM.
3. FOREX / VALAS yang tertunda walau sedetik pun dinilai sebagai RIBA dan RIBA hukumnya HARAM.
Dalil dalil dalam teve jelas banyak pendukungnya karena comerciante forex berjualan uang (alat jual beli) bukan barang. Karena USD dll dan rupaih adalah Uang bukan barang .. Kalo Kasih 1000 ya kembali harus 1000 bukan 1100.
Orang yang mengatakan FOREX HALAL itu wajar saja karena biasanya yang bersangkutan sedang menggeluti forex atau tidak mengerti hukum agama Islam dengan benar.
AvaTrade is the ultimate forex broker for beginning and professional traders.

FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX.
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
بسم الله الرحمن الرحيم.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Trading Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing ( trading forex ) timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS ( TRADING FOREX )
1. Ada Ijab-Qobul: & # 8212; & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis)
Dapat dimanfaatkan.
Dapat diserahterimakan.
Jelas barang dan harganya.
Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya.
Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
& # 8220; Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan & # 8221 ;.
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Mas & # 8217; ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya & # 8221 ;.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta asing ( trading forex ) adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing ( trading forex ) diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS ( TRADING FOREX )
Fatwa Dewan Syari & # 8217; ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf)/ trading forex , baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam & # 8216; urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. & # 8220; Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275: & # 8220; & # 8230; Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba & # 8230; & # 8221;
2. & # 8220; Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa & # 8217; id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, & # 8216; Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) & # 8217; (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih por Ibnu Hibban).
3. & # 8220; Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa & # 8217; eu, dan Ibn Majah, dengan teks Muçulmano dari & # 8216; Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: & # 8220; (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya & # 8217; ir dengan sya & # 8217; ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. & # 8221 ;.
4. & # 8220; Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa & # 8217; i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. & # 8221;
5. & # 8220; Hadis Nabi riwayat Muçulmano Abu Abu & # 8217; id al-Khudri, Nabi s. a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. & # 8220; Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara & # 8217; bin & # 8216; Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. & # 8220; Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: & # 8220; Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. & # 8221;
8. & # 8220; Ijma. Ulama sepakat (ijma & # 8217;) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari & # 8217; ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari & # 8217; ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 & # 215; 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa & # 8217; adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI & # 8217; AH NASIONAL & # 8211; MAJELIS ULAMA INDONESIA.

No comments:

Post a Comment